Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pengajuan NUPTK Melalui Penjaringan Aplikasi Dapodik

Kali ini saya akan memberikan sedikit ulasan tentang Pengajuan NUPTK, memang saat ini untuk mendapatkan NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) saat Sangat Sulit , Karena Kalau kita berada di sekolah Negeri harus memiliki SK Bupati untuk persyaratan menganjukan memperoleh NUPTK sedangkan di sekolah Swasta sangat lah muda hanya dengan SK dari Ketua Yayasan Saja , Memang saat ini masih banyak rekan-rekan guru yang belum memiliki NUPTK di karenakan tidak adanya SK dari Bupati.
Cara Pengajuan NUPTK Melalui Penjaringan Aplikasi Dapodik

Untuk itu mari kita bahas Cara Pengajuan NUPTK Melalui Penjaringan Aplikasi Dapodik , untuk lebih jelasnya mari kita simak di bawah ini :

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.
Cara Pengajuan NUPTK Melalui Penjaringan Aplikasi Dapodik

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.


Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.