Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan 2017
Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan 2017
Seorang guru honorer yang sudah wiyata bakti atau bekerja di sekolah negeri maupun swasta tentunya menginginkan sebuah pengakuan dari pemerintah selain ingin minta segera di angkat menjadi PNS tentunya para guru honorer menginginkan tunjangan dari pemerintah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena dengan hanya mengandalkan gaji honorer tentunya tidak akan pernah bisa mencukupi kebutuhan sehari - hari yang semakin banyak.
Dalam mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tentunya haruslah memenuhi beberapa persyaratan dan haruslah melengkapi berbagai berkas yang di inginkan pemerintah seperti di bawah ini :
1. NUPTK,
2. Memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun
3. Jam mengajar 24 jam dalam 1 minggu
4. Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
5. Dipioritaskan guru yang sesuai dengan ijasahnya seperti PGSD mengajar di sekolah dasar
6. Tentunya guru yang belum diangkat menjadi CPNS ataupun sudah PNS
Untuk mengetahui apa saja yang di inginkan pemerintah dalam memberikan persyaratan serta berkas - berkas yang di inginkan untuk mendapatkan tunjangan kawan - kawan guru honorer semuanya dapat mendownloadnya dari file yang sudah kami siapkan buat kawan - kawan semuanya mengenai Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan 2017
Semoga file yang kami berikan dapat memberikan pengetahuan akan hal - hal persyaratan mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan semoga file ini juga banyak memberikan manfaat buat guru - guru honorer di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah.