Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Bos Madrasah 2017/2018

Juknis Bos Madrasah 2017/2018


Bantuan Operator Sekolah Madrasah adalah sebuah bantuan langsung yang di berikan oleh pemerintah setiap triwulan sekali dan besaran dana yang akan di berikan kepada sekolah - sekolah tergantung jumlah siswa - siswi yang bersekolah di sekolah tersebut jadi kita tidak heran lagi jika suatu sekolah mempunyai siwa - siswi yang banyak maka banyak pula dana bantuan operasional sekolah yang di berikan oleh pemerintah pusat.

Tentunya ada aturan maennya dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah bagi sekolah - sekolah di Indonesia dan itupun sudah diatur dalam petunjuk teknis yang tentunya sudah di berikan kepada daerah - daerah untuk di berikan kepada sekolah - sekolah di bawah instansi pemerintahan daerah.

Untuk dapat mengetahui apa saja peraturan yang ada  di dalam petunjuk teknis sekolah madrasah tentunya kawan - kawan guru maupun operator sekolah haruslah mendownload terlebih dahulu file yang sudah kami siapkan buat kawan - kawan semuanya dan tentunya juga sudah kami buat dalam bentuk word agar nantinya langsung bisa di cetak oleh kawan - kawan guru semuanya.

Apa yang kami berikan di atas semata - mata hanya ingin membantu sekolah - sekolah di Indonesia agar dapat mengerti cara penggunaan bantuan operasional sekolah dari pemerintah dan agar nantinya sekolah - sekolah tidak salah dalam menggunakan bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat karena nantinya setiap sekolah - sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah akan di mintai pertanggung jawabannya oleh audit yang sudah di siapkan oleh pemerintah pusat.

Semoga kawan - kawan yang sudah mendownload file dari kami mau membagikannya kepada teman - teman guru lainnya ataupun sekolah - sekolah yang belum mempunyai petunjuk teknis tentang bantuan operasional sekolah madrasah.