Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017



Tunjangan profesi guru di berikan kepada seorang guru yang sudah dinyatakan lulus dalam kegiatan PLPG atau seorang guru yang sudah dinyatakan memiliki sertifikat pendidik oleh karena itu seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus PLPG pastilah akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah pusat dan pencairannya akan dilakukan setiap triwulan sekali atau tiga bulan sekali, bagi guru yang belum pegawai negeri biasanya melalui inpassing yang besaran tunjangannya satu kali gaji pokok dikalikan tiga bulan.

Tentunya bagi rekan - rekan guru madrasah baik yang sudah menjadi pegawai negeri ataupun yang masih honorer tentunya sangatlah senang jika sudah masuk dalam daftar tunjangan sertifikasi guru karena hal itu merupakan impian semua guru dan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah tentunya tidaklah mudah dan harus melewati beberapa tahapan serta persyaratan yang tidak mudah.

Mengenai tunjangan sertifikasi guru tentunya kami juga akan memberikan sebuah file yang dimana sangat penting bagi guru - guru madrasah yang sudah menjadi pegawai negeri maupun yang masih honorer karea kami akan memberikan sebuah file tentang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang tentunya jika kawan - kawan ingin memiliki file tersebut haruslah mendownload terlebih dahulu file yang sudah kami siapkan di bawah ini.

Demikian yang dapat kami sampaikan kepada kawan - kawan guru madrasah mengenai file Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan semoga apa yang kami berikan dapat berguna bagi kawan - kawan serta bermanfaat bagi semua guru madrasah di Indonesia dan tak lupa kami ingatkan bahwa jangan sampai lupa untuk membagikan file ini kepada teman - teman guru madrasah lainnya.