Persyaratan Inpassing Guru 2017
Persyaratan Inpassing Guru 2017
Inpassing guru merupakan pendaftaran bagi para guru bukan pegawai negeri yang ingin mendapatkan tunjangan serifikasi dari pemerintah pusat karena pemerintah juga sudah menganggarkan sebuah dana yang khusus buat para guru yang bukan pegawai negeri untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi akan tetapi pemerintah tidak mudah dalam memberikan tunjangan sertifikasi guru bagi para guru di seluruh Indonesia, untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah tentunya para guru haruslah memenuhi persyaratan yang telah di buat oleh pemerintah pusat diantaranya seperti
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi.
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal.
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang.
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan.
5. Memiliki NUPTK.
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Untuk lebih lengkapnya dalam mengetahui apa saja persyaratan yang di inginkan pemerintah kepada para guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tentunya kawan - kawan haruslah mendownload terlebh dahulu file yang sudah kami siapkan buat kawan - kawan tentang Persyaratan Inpassing Guru 2017 serta file sudah kami buat ke dalam bentuk word agar mudah di cetak kedalam print.
Semoga apa yang kami berikan di atas tentang Persyaratan Inpassing Guru 2017 dapat memberiakn manfaat buat kawan - kawan guru bukan PNS yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah dan jangan sampai lupa buat kawan - kawan guru agar mau membagikan file yang kami berikan kepada teman - teman lainnnya yang belum memiliki file seperti diatas.