Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017/2018

Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017/2018


Semua guru pastinya menginginkan mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah karena dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi berarti guru tersebut sudah dianggap menjadi guru yang profesional dan berhak mendapat tunjangan dari pemerintah pusat yang pencairannya diberikan setiap triwulan sekali atau tiga bulan sekali dan terkadang tidak mesti tiga bulan sekali karena harus mengikuti peraturan daerah yang mungkin bisa cair 4 bulan sekali atau lebih.

Untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah tidaklah mudah karena seorang guru haruslah memenuhi beberapa kriteria serta persyaratan yang diberikan oleh pemerintah dan seorang guru yang sudah menjadi calon peserta sertifikasi haruslah mengikuti ujian PLPG terlebih dahulu serta sudah dinyatakan lulus baru nantinya akan emndapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Bagi para guru diseluruh Indonesia khususnya guru madrasah yang ingin mengetahui Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017/2018 maka silahkan mendownlaod file dari kami yang tentunya sudah kami siapkan kedalam bentuk format word sehingga bisa kawan - kawan cetak kedalam print.

Demikian yang dapat kami berikan kawan - kawan guru madrasah diseluruh Indonesia dan semoga file yang kami berikan dapat membawa manfaat serta kegunaan bagi kawan - kawan guru madrasah yang ingin mengetahui persyaratan sertifikasi dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman - teman guru madrasah yang sekiranya belum mendownlaod file dari kami.